- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Tercatat Retas 45 Situs Berbagai Instansi, Dua Warga Batam Ditangkap saat Coba Retas Website TNI

Keterangan Gambar : Salah seorang tersangka berinisial AP (tengah), saat diperiksa. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (Pussansiad) berhasil mengungkap dua orang pelaku peretasan (Hacker) website resmi milik salah satu Institusi Satuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Kedua orang muda-mudi tersebut berinisial AP (20) dan BS (21), satu di antaranya adalah seorang perempuan.
Penangkapan keduanya berkat kerja sama Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (Pussansiad) dengan Kodim 0316/Batam, Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) I/Bukit Barisan (BB) serta Polresta Barelang.
Selain berusaha mencoba menghacker pada website resmi milik satuan TNI-AD yakni Direktorat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Ditbekangad) atau ditbekang.mil.id., keduanya (AP dan BS) tercatat sudah pernah meretas sebanyak 45 situs resmi dari berbagai instansi sejak Tahun 2019. Di antaranya milik pemerintahan Dinas Kependudukan (Disduk) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pendeteksian adanya aktifitas Web Defacement terhadap situs resmi milik salah satu Satuan TNI Angkatan Darat oleh Patroli Siber Pussansiad.
Tim Patroli Siber Pussansiad mendeteksi dan menemukan adanya aktivitas Web Defacement (mengubah tampilan) pada Jumat (28/5/2021) pagi, sekitar pukul 08.15 WIB, terhadap situs resmi milik salah satu Satuan TNI Angkatan Darat.
Berbekal dari temuan tersebut tim melakukan recovery sehingga situs kembali normal. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap jejak digital pelaku.
Didapatkan informasi bahwa, Internet Protocol (IP) peretas tersebut berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Selanjutnya, berdasarkan data awal dari Pussansiad tersebut diserahkan kepada Tim Gabungan yang terdiri dari Kodim 0316/Batam, Deninteldam I/BB dan Polresta Barelang untuk pengembangan di lapangan.
Hasilnya, tim tersebut disebutkan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peretasan pada Jumat (28/5/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kedua pelaku merupakan Warga Kota Batam, dengan inisial BS (21) dan AP (20),” tulis BATALYON TV.

Keterangan gambar: Kedua tersangka peretasan (Hacker) website resmi milik salah satu Institusi Satuan TNI-AD, AP (kiri) dan BS (kanan).
Keduanya dikabarkan mulai belajar melakukan hacker sejak Tahun 2019, secara otodidak di salah satu Warung Internet (Warnet).
Terhadap keduanya, diminta melakukan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan terhadap institusi TNI-AD karena telah meretas 45 akun resmi termasuk Website Ditbekangad, Disduk dan Polda Sulut serta terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008 Pasal 30 ayat 3 tentang Perbuatan Illegal Akses.
Sumber: Batalyon TV















































