- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Temukan Prokes Kendor saat Berlangsungnya Acara, Ardiwinata Warning Pemilik Jasa WO se-Kota Batam

Keterangan Gambar : Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengingatkan pemilik jasa EO se-Kota Batam saat pertemuan di Kantor Disbudpar Batam, Selasa (9/3/2021).
KORANBATAM.COM - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam memanggil 20 pelaku Wedding Organizer (WO) se-Kota Batam, Selasa (9/3/2021). Pemanggilan ini terkait ditemukannya penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang mulai kendor pada saat berlangsungnya suatu acara.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Disbudpar tersebut, Ardi mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan pelaku wedding organizer.
“Saya temukan sendiri wedding organizer ada yang mulai lalai dengan protokol kesehatan,” tegas Ardiwinata.
Ardi, sapaan akrabnya, menekankan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan yang diadakan, seperti pernikahan, khitanan, dan sebagainya. Protokol kesehatan yang harus diterapkan itu diantaranya ialah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.
“Dalam pelaksanaanya, wedding organizer harus menyiapkan masker, hand sanitizer, tanda jaga jarak, menyediakan pengecek suhu tubuh, dan pelaku wedding organizer menggunakan sarung tangan.
Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, bila perlu satu orang ditugaskan khusus untuk mengingatkan pelaksanaan protkes kepada tamu. Setiap dua jam acara pelaku wedding organizer wajib mengganti sarung tangan,” ingatnya.
Dikatakannya, protokol kesehatan ini adalah salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam berjibaku menyelesaikan Covid-19 di Batam.
“Walikota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terhitung 15 Juni 2020 telah memberlakukan new normal dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Oleh karena itu sebelum pelaksanaan kegiatan, kata Ardi, wedding organizer juga wajib membuat surat pernyataan bertanda tangan diatas materai untuk kesediaan menerapkan protokol kesehatan dan menyerahkan kepada Pemko Batam melalui Disbudpar Kota Batam. Ardi berharap protokol kesehatan dilaksanakan dengan benar dan sesuai anjuran pemerintah.
“Saya harap bapak-ibu mengerti, jangan sampai ada yang melanggar. Saya tegaskan, saat foto wajib memakai masker,” ucapnya.
Pimpinan Wedding Organizer, Syurga Pelaminan, mengatakan evaluasi yang dilakukan Kepala Disbudpar Kota Batam ini sangat bagus dan sangat penting.
“Hari ini (Selasa), kami dipanggil dan diingatkan kembali oleh Pak Ardiwinata akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” katanya.




















































