- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Tak Quorum, Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ditunda

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, 19 Mei 2023 ditunda karena tidak Quorum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan bahwa rapat ditunda karena tidak memenuhi quorum, dimana dari 20 orang anggota Partai Politik yang ada hanya 8 orang yang hadir.
Dimana syarat Rapat Paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
Berdasarkan Pasal 150 ayat 4 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, Quorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 hari.
" Oleh karena itu Bapak/Ibu sekalian sesuai dengan tata tertib dan mekanisme penyampaian rapat paripurna LKPJ ini saya tunda paling lama 3 hari," ucap Syamsil.
Ditanyai mengenai alasan dari unsur fraksi yang tidak hadir, Syamsil mengatakan bahwa belum mendapatkan kepastian karena masih ada beberapa anggota yang berada di luar daerah dan ada juga yang didalam daerah tapi belum juga mendapatkan informasi kenapa mereka tidak hadir.
" Kita sudah menyebarkan undangan dari 5 hari yang lalu dan sudah kita komunikasikan, makanya kita mulai, artinya tidak ada lagi yang bisa ditinggu," jelas Syamsil.(Johanda)




















































