- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Batam Disanksi Menyapu Jalan

Keterangan Gambar : Petugas menindak pelanggar protokol kesehatan di Batam berupa sanksi sosial menyapu jalan, belum lama ini. Foto/Humas Pemko Batam untuk KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak 40 warga Batam terjaring razia protokol kesehatan, Kamis (3/6/2021). Semua pelanggar langsung ditindak akibat tidak memakai masker. Sanksi sosial berupa menyapu jalan pun diberikan petugas kepada para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, untuk hari ini tim yang terdiri dari Satpol-PP Kota Batam, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, turun ke tiga kecamatan yakni Batamkota, Lubukbaja, dan Bengkong.
“Hasilnya masih dijumpai pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020. Ada 40 orang dan satu tempat usaha yang melanggar,” kata Salim.
Adapun tempat usaha yang melanggar yakni foodcourt Pasir Putih. Di lokasi itu, petugas menemukan pelanggan sedang makan dan minum dan tidak mematuhi Perwako 49/2020.
“Kita jumpai, tidak ada pengaturan jarak,” ujarnya.
Kemudian tim bergerak ke kawasan Cahaya Garden, Bengkong. Di lokasi itu, petugas menggelar razia pengendara jalan dan didapati 40 pengendara yang tidak memakai masker.
Atas temuan pelanggar protokol kesehatan itu, petugas langsung menyampaikan kepada pemilik usaha dan warga masyarakat tentang tentang Perwako 49/2020. Selain itu, pihaknya juga menata meja dan kursi yang belum sesuai ketentuan jarak.
“Kita juga memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaku usaha dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Perwako 49/2020,” katanya.

Keterangan gambar: Petugas menindak pelanggar protokol kesehatan di Batam, Kamis (3/6/2021). Foto/Humas Pemko Batam untuk KORANBATAM.COM
Terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kembali mengingatkan warganya agar mematuhi protokol kesehatan. Ia menjelaskan, protokol kesehatan merupakan langkah bersama dalam meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.
“Pakai masker, Jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” aja Amsakar.
Ia menegaskan, melawan Covid-19 tak bisa sepihak saja. Ia mengaku, penanganan Covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Dengan kesedaran bersama tersebut, maka penanganan Covid-19 akan lebih mudah.
“Protokol kesehatan ini menjaga kita semua dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya mengakhiri.














































