Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri, Transportasi Udara dan Laut Tujuan Anambas Stop Beroperasi
Reporter : MELAYUNEWS.COM 05 Mei 2021, 19:16:57 WIB TRANSPORTASI
Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri, Transportasi Udara dan Laut Tujuan Anambas Stop Beroperasi

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Pemkab Anambas, Ekodesi.


KORANBATAM.COM - Sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 640 tertanggal 4 Mei 2021, hasil rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) hari ini, maka kapal MV Putri Anggraini 05 untuk trayek (lintasan) Tanjungpinang-Batam-Punggur-Tarempa dan sebaliknya, tidak beroperasi dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Sesuai dengan surat edaran Gubernur Kepri, untuk sementara, transportasi laut maupun udara berhenti beroperasi, dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas, Ekodesi, kepada media ini, Rabu (5/5/2021), di ruangan kerjanya.

Ekodesi juga menambahkan, sebelumnya pihak pelayaran maupun transportasi udara sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi. Jika sebelumnya ada pengurangan jadwal kini ada perkembangan informasi terbaru dan semua transportasi wajib mematuhi aturan tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jika transportasi berhenti, jadi tidak ada istilah mudik lagi,” ujarnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu perwakilan kapal MV Putri Anggreni 05, Azmi, yang mengatakan, jika kapal MV Putri Anggreni 05 tidak beroperasi dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021. Itulah informasi yang disebarkan di salah satu grup media sosial.

 

(jhon)





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;