- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri, Transportasi Udara dan Laut Tujuan Anambas Stop Beroperasi

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Pemkab Anambas, Ekodesi.
KORANBATAM.COM - Sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 640 tertanggal 4 Mei 2021, hasil rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) hari ini, maka kapal MV Putri Anggraini 05 untuk trayek (lintasan) Tanjungpinang-Batam-Punggur-Tarempa dan sebaliknya, tidak beroperasi dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Sesuai dengan surat edaran Gubernur Kepri, untuk sementara, transportasi laut maupun udara berhenti beroperasi, dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas, Ekodesi, kepada media ini, Rabu (5/5/2021), di ruangan kerjanya.
Ekodesi juga menambahkan, sebelumnya pihak pelayaran maupun transportasi udara sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi. Jika sebelumnya ada pengurangan jadwal kini ada perkembangan informasi terbaru dan semua transportasi wajib mematuhi aturan tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jika transportasi berhenti, jadi tidak ada istilah mudik lagi,” ujarnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu perwakilan kapal MV Putri Anggreni 05, Azmi, yang mengatakan, jika kapal MV Putri Anggreni 05 tidak beroperasi dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021. Itulah informasi yang disebarkan di salah satu grup media sosial.
(jhon)




















































