- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Seorang Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi karena Terlibat Curanmor

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Jajaran Polsek Bengkong membekuk pelaku pencurian kenderaan bermotor atau Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (21/2/2023). Seorang tersangka yang diamankan polisi itu ternyata masih dibawah umur.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, yang dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku anak itu berumur 16 tahun dan diamankan di wilayah Kaveling Sei Tering, Melcem, Batuampar pada Minggu (5/2) sore.
Satu unit Yamaha Jupiter tahun 2008 tidak memiliki Nopol dan body motor dijadikan barang bukti.
Kasus ini merupakan laporan dari salah seorang warga bernama Chan Dri Adha (21 tahun), yang melapor kehilangan sepeda motor di parkiran Kompleks Ruko Aku Tahu, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota ketika hendak berangkat bekerja.
Polisi langsung bergerak setelah mendengar adanya informasi jual beli kendaraan bermotor dengan harga murah di wilayah Bengkong. Anggota pun dikerahkan menyamar sebagai pembeli sepeda motor tersebut.
“Saat dicek rangka mesin ternyata sama (MH32P20058K722410), dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Ipda Anwar Aris, Minggu (26/2).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dan atau Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
📅 08:29:18 | 23 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 16 jam yang lalu -
TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
📅 08:04:19 | 23 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 16 jam yang lalu -
Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
📅 13:20:33 | 21 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
📅 10:42:58 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
📅 10:30:20 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
📅 10:15:23 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
📅 10:12:10 | 20 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
📅 21:05:52 | 17 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
📅 19:43:38 | 17 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
📅 09:45:25 | 16 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu


















































