- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Sekda Anambas Imbau ASN Netral dalam Sukseskan Pemilu 2024

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Seiring bergulirnya Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan perhatian khusus terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Netralitas ASN pada pemilu itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar.
Menurut Sahtiar, peran ASN dalam tahapan pemilu yaitu menyukseskan pesta demokrasi yang bersih dan sehat.
Ia menyerukan kepada ASN yang ada dibawah naungannya untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kepentingan politik selama tahapan pemilu.
"Imbauan ini sudah dari jauh-jauh hari kami ingatkan kepada ASN tanpa terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," ujarnya usai mengikuti Rakor Tim Kewaspadaan Dini Pemda di Kantor Bakesbangpol Anambas, Selasa (08/08/2023).
Dalam tahapan pemilu ini, ASN juga diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.
Sebaliknya, meski bersikap netral, ASN juga memiliki hak pilih saat berada di bilik suara.
Apabila ada temuan indikasi gangguan netralitas berupa dukungan, kampanye dari ASN, pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) sesuai dengan aturan yang berlaku bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Cukup jelas saya rasa, kalau ada pelanggaran yang terjadi, kita akan lakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan sampai ke tahap pemberhentian," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, pada pemilu 2019 di Anambas, gangguan netralitas ASN dalam tahapan pemilu kerap kali terjadi pada saat kampanye. Hal itu, karena minimnya pengetahuan ASN tentang aturan pada perhelatan pemilu.
"Contohnya ya, dalam kampanye itu ada keterlibatan ASN dan sebagainya. Saat kita tanya dia tak tahu juga, diajak dia datang. Tapi kalau yang mengajak dan menyuarakan itu lain cerita, wah itu sudah pelanggaran," pungkasnya.(Johanda)















































