- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Sekda Anambas Imbau ASN Netral dalam Sukseskan Pemilu 2024

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Seiring bergulirnya Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan perhatian khusus terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Netralitas ASN pada pemilu itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar.
Menurut Sahtiar, peran ASN dalam tahapan pemilu yaitu menyukseskan pesta demokrasi yang bersih dan sehat.
Ia menyerukan kepada ASN yang ada dibawah naungannya untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat pada kepentingan politik selama tahapan pemilu.
"Imbauan ini sudah dari jauh-jauh hari kami ingatkan kepada ASN tanpa terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," ujarnya usai mengikuti Rakor Tim Kewaspadaan Dini Pemda di Kantor Bakesbangpol Anambas, Selasa (08/08/2023).
Dalam tahapan pemilu ini, ASN juga diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.
Sebaliknya, meski bersikap netral, ASN juga memiliki hak pilih saat berada di bilik suara.
Apabila ada temuan indikasi gangguan netralitas berupa dukungan, kampanye dari ASN, pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) sesuai dengan aturan yang berlaku bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Cukup jelas saya rasa, kalau ada pelanggaran yang terjadi, kita akan lakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan sampai ke tahap pemberhentian," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, pada pemilu 2019 di Anambas, gangguan netralitas ASN dalam tahapan pemilu kerap kali terjadi pada saat kampanye. Hal itu, karena minimnya pengetahuan ASN tentang aturan pada perhelatan pemilu.
"Contohnya ya, dalam kampanye itu ada keterlibatan ASN dan sebagainya. Saat kita tanya dia tak tahu juga, diajak dia datang. Tapi kalau yang mengajak dan menyuarakan itu lain cerita, wah itu sudah pelanggaran," pungkasnya.(Johanda)




















































