Satpol-PP Anambas Awasi Penjualan Petasan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 30 Mar 2023, 21:02:42 WIB ANAMBAS
Satpol-PP Anambas Awasi Penjualan Petasan

Keterangan Gambar : Satpol PP sedang melakukan pengawasan penjualan petasan di Jalan Hangtuah, Tarempa, Kamis(30/3/2023).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sesuai dengan surat edaran Bupati nomor 10 tentang antisipasi permasalahan untuk mendukung produktifitas masyarakat dalam beribadah bagi umat islam selama bulan suci ramadhan. Didalam surat edaran tersebut dikatakan dilarang menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan.

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) juga sudah kordinasi dengan Polri yaitu Kanit Intelkam Polres Kepulauan Anambas, dimana pedagang hanya boleh menjual petasan merk TOP saja yang agennya di Tanjungpinang yakni Samad.

"Kami sudah kordinasi dengan Polri kanit intelkamnya,mereka hanya boleh menjual barang merk TOP saja yang agennya di Tanjungpinang,"ujar Kasi penyidikan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Barry.

Pihak Satpol PP juga menyarankan bagi pedagang yang menjual petasan supaya mereka menjual petasan yang tidak menimbulkan ledakan dan memiliki gudang agar barang tersebut aman. Bagi pedagang yang melanggar akan diberikan surat peringatan.

"Dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan operasi lagi,apabila masih ada pedagang yang melanggar,barang akan kami amankan selama bulan suci ramadhan dan dikembalikan setelah lebaran,"tuturnya.(Johanda) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;