- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Satpol-PP Anambas Awasi Penjualan Petasan

Keterangan Gambar : Satpol PP sedang melakukan pengawasan penjualan petasan di Jalan Hangtuah, Tarempa, Kamis(30/3/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sesuai dengan surat edaran Bupati nomor 10 tentang antisipasi permasalahan untuk mendukung produktifitas masyarakat dalam beribadah bagi umat islam selama bulan suci ramadhan. Didalam surat edaran tersebut dikatakan dilarang menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan.
Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) juga sudah kordinasi dengan Polri yaitu Kanit Intelkam Polres Kepulauan Anambas, dimana pedagang hanya boleh menjual petasan merk TOP saja yang agennya di Tanjungpinang yakni Samad.
"Kami sudah kordinasi dengan Polri kanit intelkamnya,mereka hanya boleh menjual barang merk TOP saja yang agennya di Tanjungpinang,"ujar Kasi penyidikan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Barry.
Pihak Satpol PP juga menyarankan bagi pedagang yang menjual petasan supaya mereka menjual petasan yang tidak menimbulkan ledakan dan memiliki gudang agar barang tersebut aman. Bagi pedagang yang melanggar akan diberikan surat peringatan.
"Dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan operasi lagi,apabila masih ada pedagang yang melanggar,barang akan kami amankan selama bulan suci ramadhan dan dikembalikan setelah lebaran,"tuturnya.(Johanda)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
📅 19:49:22 | 05 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
📅 16:58:37 | 03 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
📅 08:56:00 | 02 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
📅 21:45:07 | 01 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
📅 15:02:25 | 28 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
📅 20:52:38 | 27 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
📅 18:47:07 | 20 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
📅 09:07:36 | 18 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
📅 17:21:57 | 17 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
📅 10:01:36 | 14 Sep 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu















































