- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Satgas Mafia Tanah Ungkap Pemalsuan KSB Siap Bangun di Tanjungpiayu

Keterangan Gambar : Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam, Selasa (11/4/2023).
MELAYUNEWS.COM, BATAM – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam, Selasa (11/4/2023).
Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan, S.ST., C.Med., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni,S.H.,M.H., dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M pada saat Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri.
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing," ujar Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan, S.ST., C.Med.
Yudi Hermawan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai 20 April 2015 dipalsukan.
“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama- lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun," kata Yudi Hermawan. (rls)




















































