- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Satgas Mafia Tanah Ungkap Pemalsuan KSB Siap Bangun di Tanjungpiayu

Keterangan Gambar : Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam, Selasa (11/4/2023).
MELAYUNEWS.COM, BATAM – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam, Selasa (11/4/2023).
Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan, S.ST., C.Med., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni,S.H.,M.H., dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M pada saat Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri.
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing," ujar Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan, S.ST., C.Med.
Yudi Hermawan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai 20 April 2015 dipalsukan.
“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama- lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun," kata Yudi Hermawan. (rls)















































