- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
Sat Resnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di halaman depan Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 87,97 gram dengan cara direbus menggunakan air mendidih, di halaman depan Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021) pagi.
Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang diwakilkan Kepala Unit (Kanit) I, Iptu M Rizqy Saputra, didampingi Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas), Iptu Sutrisno dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Riki Gusnawan.
Total secara keseluruhan barang bukti yang disita polisi ialah seberat 99,97 gram. Sebanyak 87,97 gram akan dimusnahkan, 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium. Sementara 2 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan.
“Barang bukti ini dari hasil penangkapan kami terhadap tiga orang tersangka. Ini adalah bukti kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang,” kata Jhon Hery melalui Iptu Rizqy.
Ketiga orang tersangka itu berinisial RR, KI, AR. Mereka ditangkap di Pagar Besi depan Mall Pelayanan Publik Batamcenter, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Rabu (20/3/2021) lalu.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, sangat mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya terhadap penangkapan para pelaku kejahatan Narkotika.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Atas penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
(ilham)
















































