- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
Putusan MK Sudah Final, Wakil Walikota Batam Minta Masyarakat Bersatu Bangun Kota Batam

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berbincang dengan Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman, saat peresmian Kampung Tangguh di Taman Duta Mas, Batam Kota, Batam, Kamis (18/2/2021).
KORANBATAM.COM - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam, kemenangan pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad tak berubah.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Rudi-Amsakar sebagai pemenang Pilwako Batam dengan meraih 267.497 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 01, Lukita-Basyid meraup 98.638 suara.
Menyikapi itu, Wakil Wali Kota Terpilih periode 2021-2024, Amsakar Achmad, mengatakan persoalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah final. Ia meminta semua pihak kembali bersatu demi pembangunan Kota Batam. Amsakar menyatakan, kemenangan tersebut adalah kemenangan seluruh masyarakat Batam.
“Persaingan cukup di Pilkada, kalau sudah ada yang terpilih, artinya harus memimpin semua lapisan masyarakat tanpa memandang pemilih atau bukan pemilih,” ujar Amsakar, Kamis (18/2/2021) malam.
Amsakar selaku pendamping Muhammad Rudi, mengaku sudah menyiapkan sejumlah rencana pembangunan untuk Batam. Bahkan, beberapa pembangunan sudah dimulai tahun ini. Ia berharap, semua pembangunan tersebut mampu memberi dampak positif bagi Batam, utamanya demi kesejahteraan masyarakat Batam.
“Ini kemenangan masyarakat Batam. Doakan kami tetap mampu menjaga amat rakyat ini,” kata dia.
Amsakar juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Batam. Amsakar mengatakan setelah adanya keputusan MK, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya hingga jadwal pelantikan.
“Untuk rutinitas, seperti biasa, menampung aspirasi masyarakat melalui Musrenbang, membuka STQ dan sebagainya. Tak ada kegiatan khusus meyambut jadwal pelantikan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan nomor urut 01 meminta MK untuk mejatuhkan putusan, antara lain membatalkan keputusan KPU Kota Batam nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/XII2020, tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di Kota Batam.
Namun, dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai anggota, menolak gugatan tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua majlis hakim merangkap anggota, Anwar Usman, membacakan amar putusan gugatan Pilwako Batam.
Keputusan tersebut sekaligus mengokohkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dalam Pilwako Batam tahun 2020.


















































