- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Polsek Bengkong Bekuk 8 Pelaku Curanmor 1 Diantaranya Penadah

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi menangkap 8 pelaku pencurian sepeda motor dengan berbagai modus di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Sebanyak 7 unit sepeda motor disita.
Dari 8 orang tersangka itu, 1 orang di antaranya merupakan pelaku yang menerima barang curian atau penadah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis menjelaskan kasus tersebut dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor.
“Ada sebanyak 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti utama (6 di antaranya motor korban), 1 motor merupakan alat yang digunakan pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing TKP,” ujar Mardalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, Selasa (25/10/2022).
Disampaikan Kapolsek, kedelapan pelaku yang diamankan itu berinisial AD (20 tahun), RP (24 tahun), YBS (17 tahun), ATRG (18 tahun), PHM (19 tahun), DP (17 tahun), AF (19 tahun), dan TB sebagai penadah (27 tahun).
“Pelaku pertama yang kami amankan adalah YBS. Dia ditangkap di parkiran Pacific Palace hotel Batam, Batuampar pada Jumat (14/10/2022) malam. Nah dari keterangannya lah kita berhasil mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berdasarkan laporan yang masuk,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat pasal di antaranya untuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.(red)

















































