- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku Geng Motor yang Aniaya Pelajar, Aksi Viral di Medsos

Keterangan Gambar : Barang bukti sepedamotor yang diamankan petugas, Jumat, 4 April 2025.
MELAYUNEWS.COM, ASAHAN – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan sekelompok geng motor dan viral di media sosial. Tiga tersangka utama diamankan dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MSAP (17 tahun )
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial MFFM (18), ASN (16), dan RK (18) yang tergabung dalam kelompok geng motor “Mafia Bangladesh” ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat, 4 April 2025.
“Ketiganya terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban di bawah umur, dan telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres.
Penganiayaan terjadi pada Senin, 1 April 2025, sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur. Peristiwa berawal dari cekcok antara geng motor “Mafia Bangladesh” dan “MR. Kriwo” yang sama-sama nongkrong di sebuah kafe. Ketegangan berlanjut hingga ke jalan, berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Korban dianiaya di beberapa lokasi, termasuk di depan toko Zaitun Bakery, kawasan Pabrik Benang, dan Masjid Al Husna. Ia dipukul, ditendang, bahkan dipaksa mencuci wajahnya yang berlumuran darah sebelum akhirnya ditinggalkan.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian para pelaku. Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Kami tidak akan mentolerir aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.(SP)


















































