- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
Polisi Ringkus Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang
Miliki Ganja 0,63 gram

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan.
KORANBATAM.COM - Tim Drugs Hunter Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja. Satu tersangka berinisial M diringkus di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
M adalah merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang. Dia ditangkap saat berada dirumahnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) seberat 0,63 gram ganja. Selain BB ganja, petugas juga mengamankan unit Handphone (HP) dan kertas vapir.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, mengatakan, terhadap barang-barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
“Hasil tes urine terhadap pelaku, terbukti positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja,” kata AKP Ronny, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersebut, kata Ronny, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket yang diduga Narkotika jenis ganja pada Jumat (9/4/2021) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
“Tersangka M sudah satu (1) tahun menggunakan narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dia (M) dapatkan dari seseorang yang saat ini sedang kita buru alias masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku ganja tersebut untuk digunakan sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita kenakan pasal Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima (5) tahun kurungan,” pungkasnya.
(Cr1)

















































