- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Aniaya Wartawan Diduga Suruhan Bandar Narkoba

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.
Dari penyidikan polisi, tiga tersangka terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya diduga dari bandar narkoba.
"Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2).
Adapun ketiga tersangka, NH alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai,
FP alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan RA alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur,
Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, sambung Sumaryono, para tersangka mengakui (perbuatan) itu adalah empati dari pada rekannya.
"Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," ungkap Sumaryono.
Menjawab wartawan, Sumaryono menyatakan, pelaku tidak kenal dengan korban.
Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.
"Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu," terang Sumaryono.
Dijelaskannya, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.
Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," bebernya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu.
"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya
Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya.
"Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," pungkasnya.(mps)/SP




















































