- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Polda Riau dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Malaysia

Keterangan Gambar : Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram, pada Kamis (16/1)
MELAYUNEWS.COM, BENGKALIS - Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram, pada Kamis (16/1)
Pengungkapan ini dilakukan di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat Resnarkoba IPTU Doni Binsar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan,” kata IPTU Doni.
Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut di perairan Pulau Rupat dan melihat ciri-ciri pelaku yang baru saja tiba dari Malaysia. Pelaku diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal dan diketahui berinisial MR (25).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Dua bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kasat.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan didalam sebuah jerigen yang sudah di modifikasi dan diambil langsung dari Malaysia.
“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh,” terang IPTU Doni.
Tersangka mengakui berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat. (MN/SP)















































