- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Keterangan Gambar : Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Senin (20/1).
MELAYUNEWS.COM, RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Operasi ini mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram, yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa operasi dimulai di Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1/2025), saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1).
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau.
Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.
Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegasnya.
Dari pengungkapan 1,06 Kg Sabu ini, 5.320 Jiwa masy yg bisa kita selamatkan dan apabila Sabu ini beredar nilainya 1.064.000.000
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup. (MN/SP)




















































