- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

MELAYUNEWS.COM, PEKAN BARU - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang residivis berinisial DK (45) berhasil diringkus di Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang mencengangkan—14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir ekstasi di dalam kendaraannya,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3).
Menariknya, DK bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2020 dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada awal 2024, ia kembali terjerumus ke dalam jaringan narkoba.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal, serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, DK bersama barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba dan memberantas kejahatan yang merusak generasi muda.(HM)



















































