- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

MELAYUNEWS.COM, PEKAN BARU - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang residivis berinisial DK (45) berhasil diringkus di Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang mencengangkan—14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir ekstasi di dalam kendaraannya,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3).
Menariknya, DK bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2020 dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada awal 2024, ia kembali terjerumus ke dalam jaringan narkoba.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal, serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, DK bersama barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba dan memberantas kejahatan yang merusak generasi muda.(HM)
















































