- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

MELAYUNEWS.COM, PEKAN BARU - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang residivis berinisial DK (45) berhasil diringkus di Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang mencengangkan—14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir ekstasi di dalam kendaraannya,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3).
Menariknya, DK bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2020 dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada awal 2024, ia kembali terjerumus ke dalam jaringan narkoba.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal, serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, DK bersama barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba dan memberantas kejahatan yang merusak generasi muda.(HM)


















































