- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Polda Riau Berhasil Tangkap 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi dari Sindikat Internasional

MELAYUNEWS.COM, RIAU - Kapolda Riau gelar temu pers atas pengungkapan kasus peredaran jaringan Narkoba internasional di Riau.
Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025 lalu terkait akan adanya masuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
Bersama Bea Cukai Bengkalis timnya melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis kurang lebih selama 2 minggu.
"Pada 11 Februari lalu, saat tim gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis patroli di sekitaran perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendeteksi dan mencurigai keberadaan speedboat yang diduga membawa narkotika," ujar Kapolda M. Iqbal, Rabu (19/2/2025).
"Saat diberhentikan tim, speedboat tersebut mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dicegah untuk kemudian dilakukan langkah hukum.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal juga memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Narkoba Kombes Pol Putu bersama timnya yang terus bekerja tiada hari tanpa pengungkapan.
“Kombes Pol Putu bersama timnya sejak membuka awal 2025 sampai hari ini tiada hari tanpa pengungkapan,” ucap Kapolda.
Kapolda memaparkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal juga memerintahkan Direktur Narkoba dan Kapolres tangkap dan kejar penjahat-penjahat Narkoba.
“Sampai ke lubang semut pun kita akan Tindak setegas-tegasnya. Saya ingatkan bandar-bandra ini, pengedar-pengedar ini, polisi dan penegak hukum di Riau ini sangat tegas dan akan sangat keras apabila membahayakan nyawa petugas dan orang lain, tembak, hentikan walaupun harus nyawanya hilang,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial JM (38) dan IF (22), yang berperan sebagai kurir.
“Tersangka JM diketahui sudah tiga kali diperintahkan oleh A (dalam lidik) untuk menjemput narkotika dari Malaysia, sedangkan IF baru pertama kali terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kombes Putu.
Barang bukti tersebut jika beredar di masyarakat diperkirakan bernilai Rp103,25 miliar dan berpotensi menyelamatkan 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan metode “becak laut” dalam aksi penyelundupan ini. Istilah tersebut mengacu pada cara sindikat narkotika memanfaatkan speedboat kecil dengan mesin tempel untuk mengangkut narkotika dari wilayah perairan Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan Bengkalis.
“Modus operandi yang digunakan ini sudah beberapa kali terdeteksi dalam penyelundupan narkotika di perairan Riau. Para kurir membawa barang haram ini langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat dan menyembunyikannya di dalam karung serta tas plastik,” jelasnya.
Para pelaku juga mencoba menghindari patroli dengan beroperasi pada malam hari serta mengandalkan kecepatan speedboat mereka. Namun, dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Elang Malaka serta Bea Cukai Bengkalis, upaya mereka berhasil digagalkan.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 90 bungkus plastik berisi sabu seberat 87,68 kg dan 10 bungkus plastik berisi 51.882 butir ekstasi yang disembunyikan dalam karung dan tas plastik,” ungkap Kombes Putu.
Berdasarkan pengakuan JM, dirinya diperintah untuk menjemput narkotika dari Malaysia dan dijanjikan upah Rp100 juta. Sementara IF dijanjikan Rp25 juta untuk ikut serta dalam aksi ini.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Riau sebagai jalur transit. Sinergi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Putu. (HM/pe)




















































