- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
Peraturan Daerah APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 Disepakati Sebesar Rp 986 Miliar

Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris didampingi oleh Sekda Anambas Sahtiar dan Ketua DPRD Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD, dan sekwan foto bersama usai menandatangani Ranperda APBD Tahun 2024.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, pada Selasa, 28 November 2023.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini berjalan dengan lancar dan telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 15 dari 19 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan rincian, 4 dari 4 orang anggota fraksi PPP Plus, 4 dari 4 orang anggota fraksi PDIP Plus, 2 dari 4 orang anggota fraksi BNI, 2 dari 3 orang anggota fraksi PAN dan 3 dari 4 orang anggota fraksi KIR.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
"Pelaksanaan rapat paripurna pada pagi hari ini adalah tindak lanjut dari rapat paripurna yang diadakan pada hari selasa, tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu," ucap Hasnidar.
Hasnidar juga menyampaikan bahwa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pembicaraan tingkat kedua rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan meliputi beberapa tahapan yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan kepada anggota DPRD dan dilanjutkan dengan pendapat akhir kepala daerah.
"Sesuai dengan urutan kegiatan tersebut, saya minta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024," ujar Hasnidar.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdiansyah sebagai juru bicara Banggar DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
"Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan mengalami perubahan dari nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya," sebut Firdiansyah.
Dimana yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp. 818,726,687,132 menjadi sebesar Rp. 986,585,176,132 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 39,179,339,491.
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 934,126,336,641.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 2,779,500,000.
Adapun total belanja pada APBD 2024 adalah sebesar Rp. 986,585,176,132 yang terdiri dari:
Belanja Operasi sebesar Rp. 741,814,377,885.
Belanja Modal sebesar Rp. 130,427,594,369.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2,000,000,000.
Belanja Transfer sebesar Rp. 110,343,203,878.
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 2,000,000,000.
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 10,500,000,000.
Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 ini telah disetujui menjadi Perda oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan pendapat akhir atas rancangan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Abdul Haris mengatakan, pada saat penyampaian nota keuangan Ranperda APBD 2024, asumsi penerimaan daerah belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa karena masih menunggu pengesahan undang-undang APBN 2024.
"Bersamaan dengan pembahasan Ranperda APBD 2024 antara pemerintah daerah dan DPRD, penerimaan daerah telah mengalami penyesuaian dengan memperhitungkan DAK dan Dana Desa, seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024," papar Abdul Haris.
Abdul Haris juga meminta kepada Sekretaris Daerah selaku ketua TPAD beserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan Ranperda APBD 2024 ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi.
"Kepada ketua TPAD beserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan Ranperda tentang APBD 2024 ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi, semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti," pungkasnya.(Johanda)

















































