- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
Penyidik Polres Bintan Limpahkan Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Panjat Tebing

Keterangan Gambar : Penyidik Polres Bintan melimpahkan tersangka dan berkas perkara Tipikor?ápembangunan lokasi Panjat Tebing di Kijang City Walk, Bintan ke Kejari Bintan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bintan melimpahkan tersangka dan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan lokasi (Venue) Panjat Tebing di Kijang City Walk, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang telah merugikan negara sebesar Rp250 juta, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko Wiraseno, mengatakan, saat ini Polres Bintan melaksanakan pelimpahan tahap II perkara Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp250juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan dengan tersangka berinisial S, sebagai Bendahara Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dan tersangka MF, sebagai Ketua FPTI Kabupaten Bintan.
“Hari ini (Kamis), kita melaksanakan pelimpahan terhadap tersangka dan Barang Bukti (BB) dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejari Bintan, guna tindak lanjut proses penyidikan penuntutan hingga putusan pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata AKP Dwi, Kamis (22/4/2021).
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Senopati, membenarkan adanya pelimpahan tahap II perkara Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp250 juta tersebut.
Dalam perkara ini, kata Senopati, nantinya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaan sidang setelah dilimpahkan dan siap untuk di meja hijaukan.
“Ada lima Jaksa yang kita tunjuk nanti. Di antaranya yakni, Senopati (Kasi Pidsus), Alinaex Hasibuan (Kasi Datun), Mustofa (Kasi Intel), Eka Waruwu dan Yustus Manurung,” kata Senopati.
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2018 silam, Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan telah mengajukan proposal kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bintan untuk pembangunan lokasi Panjat Tebing di Kijang City Walk, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan anggaran sebesar Rp250 juta yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bintan.
(cr1)


















































