- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Penyebar Hoax dan Berkonten SARA di Medsos Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku penyebaran berita hoax dan berkonten SARA melalui sosial media Twitter (kiri), diperiksa Dit Reskrimsus Polda Kepri di Mapolda Kepri.
KORANBATAM.COM - Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap tersangka pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) dan berkonten SARA yang ditulis di sosial media Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (13/5/2021), mengatakan tersangka berinisial MK ditangkap polisi pada Rabu (12/5/2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB, di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.
“Telah ditangkap tersangka MK kemarin, di Tanjungpinang,” kata Kombes Pol Harry, didampingi Direktur (Dir) Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo.
MK ditangkap karena telah memposting berita hoaks dan sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di akun twitter dengan nama @MustafaKamalN13, pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
“Diketahui akun twitter tersebut baru dibuatnya pada bulan Maret 2021 lalu. Di dalam unggahannya, pelaku (MK) membagikan dan menyebarkan berita Hoax dan Sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Harry.
Dari tersangka, disita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone, Subscriber Indentification Module (SIM) atau kartu SIM, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku (KTP).
Atas perbuatannya, tersangka MK akan dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 28 ayat 2 UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 UU-RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ilham)


















































