- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Penuhi Hak Anak Didik Pemasyarakatan, Kepala LPKA Batam: Harus Tetap Peroleh Hak Pendidikan yang Sama
Ditjenpas Gelar Rakor

Keterangan Gambar : (dua dari kanan) Kepala LPKA Batam, Novriadi bersama Kak Seto dan peserta Rakor Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan. Rakor yang dipusatkan di Hotel Merlynn Park Jakarta berlangsung tiga hari sejak Rabu hingga Jumat (24-26/3/2021).
KORANBATAM.COM - Dalam rangka penuhi kebutuhan hak pendidikan bagi anak khususnya Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan.
Kegiatan Rakor yang berlangsung di Hotel Merlynn Park Jakarta tersebut, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dan dihadiri Kepala LPKA Batam, Novriadi. Kegiatan ini berlangsung tiga hari sejak Rabu hingga Jumat (24-26/3/2021).
Selain itu, turut hadir pula Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi, Kota/Kabupaten, LPKA dari seluruh provinsi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kedeputian Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Ditjen Pemasyarakatan.
Kepala LPKA Batam, Novriadi, mengatakan bahwa, pengembangan sistem pembelajaran berkelanjutan bagi anak di LPKA merupakan program Ditjenpas di tahun 2021 yang sejalan dengan program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda (PN 3 dan PP 5).
“Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan hak pendidikan kepada Andikpas, meski statusnya sebagai penghuni LPKA,” kata Novriadi, Kamis (25/3/2021).
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan setiap anak tetap memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan dengan minat dan bakat.
“Agar tidak terjadi diskriminasi pada anak yang berkonflik dengan hukum, anak didik juga tetap memperoleh hak mereka mendapatkan pendidikan yang sama seperti anak lain pada umumnya atau sama seperti anak-anak di luar LPKA Batam,” jelas Novriadi.
(ilham)















































