- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
Pengelolaan Keuangan Berbasis SIPD Belum Maksimal Dipakai di Daerah

Keterangan Gambar : Kepala BKD Anambas, Azwandi
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Sistem pengelolaan keuangan dari Mendagri yang menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum bisa maksimal. Selain aplikasi yang digunakan seluruh daerah se Indonesia tentunya masih banyak yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Azwandi mengatakan, penerapan pengelolaan anggaran berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum bisa dilaksanakan dengan cepat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kita saat ini belum bisa sepenuhnya melaksanakan sistem SIPD. Kalau dari Kemendagri menargetkan, mulai tahun 2021, semua daerah harus sudah menggunakan aplikasi tersebut," kata Azwandi kepada media ini, Senin (29/3/2021).
Menurut Azwandi aplikasi itu secara perlahan pemerintah daerah wajib mengikuti, namun saat ini masih banyak kendala. Kendala saat masuk penatausahaan karena aplikasi itu seluruh Pemda yang ada di Indonesia melalui satu pintu secara otomatis akan terjadi antrian.
"Kemungkinan karena seluruh daerah di Indonesia harus memakai sistem yang sama terkoneksi ke pusat sehingga semua daerah berebut untuk masuk aplikasi, jadi ini nanti akan kita sesuaikan," katanya.
Azwandi menambahkan, sambil menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri, pihaknya saat ini masih menggunakan yang lama yakni Simda. Namun jika sudah berjalan normal akan dilakukan pengimputan data.
" Kegiatan tetap harus berjalan, kalau informasi dari Kemendagri April 2021 ini sudah normal. Jadi sambil menunggu itu kita sementara memakai sistem yang lama yaitu Simda," ujarnya.(Jhon /Khairol)















































