- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Pencuri Rumah Kosong yang Ditinggal Pemiliknya Ditangkap Reskrim Polsek Bengkong, Pelaku Ditembak

Keterangan Gambar : Dua pelaku pencurian rumah kosong di Bengkong terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Dua pria pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) ditangkap Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pelaku yang ditangkap, terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas saat diamankan.
Komplotan ini ditangkap usai menyatroni rumah Juliana (33 tahun), warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Rabu (29/1/2025) pukul 15.11 WIB siang.
Dua pelaku yakni Yong Tony (52 tahun) warga Perumahan Aviari Garden 2, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung dan Irwansyah (39 tahun), warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelakunya adalah komplotan spesialis pembobolan rumah kosong yang menyasar rumah yang ditinggal pergi penghuninya.
Sebelumnya, mereka melakukan pemantauan target sasaran rumah yang ada dengan mengendarai mobil rental jenis Toyota Avanza merah bernomor polisi BP 1581 HA. Sejumlah alat seperti obeng dan linggis kecil telah disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Modus operandi mereka melihat rumah yang kosong, dan pada saat tahu rumahnya kosong yang ditinggal pergi penghuninya berlibur, mereka masuk ke dalam kediaman korban,” ujar Pakpahan kepada KoranBatam, Rabu (5/2) pagi.
Saat memasuki rumah itulah, kedua pelaku menggasak seisi rumah korban. Mereka mengambil tas merek Balenciaga dan perhiasan emas yang laku dijual seperti liontin, kalung hingga cincin berlian.
Pelaku juga mengambil ponsel iPhone 6 milik korban dan jam tangan mahal merek tissot. Jika ditotalkan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp64 juta.
“Ini kejadiannya 2 kali, hari pertama pelaku merusak teralis dan jendela depan di rumah tersebut. Kemudian hari kedua, Sabtu (1/2), barulah masuk ke dalam ruang tengah korban untuk menggasak harta benda korban. Nah ketahuan dibobol maling itu korban memantau dari CCTv yang terpasang di rumahnya karena korban saat itu sedang berada di Kota Tanjungpinang, tempat orang tuanya,” jelasnya.
“Korban lantas menyuruh sekuriti perumahan untuk mengecek rumah katanya kemalingan. Hari Sabtu pagi, korban melihat kembali kamera pengawas dan melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah. Pada saat korban kembali ke rumah, Minggu (2/2) pukul 13.00 WIB, korban melihat kondisi jendela rumah sudah rusak kemudian korban curiga,” kata dia.
“Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Dalam rumah korban menemukan barang-barangnya sudah dibongkar, baju, ada yang berantakan di atas kasur kamar,” lanjutnya.
Kasus Terungkap
Pakpahan menuturkan, identitas Yong Tony dan Irwansyah terungkap setelah aksinya yang terakhir terekam Closed-Circuit Television (CCTv). Polisi mengenali pelaku setelah wajahnya tertangkap kamera pengintai tersebut meski ia mengenakan penutup wajah.
Selain itu, terbongkarnya berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima laporan pembobolan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk petugas sekuriti perumahan.
Hasilnya, polisi kemudian meringkus tersangka di Perumahan Golden Land, Batam Center, tempat persembunyiannya, Senin (3/2) sore. Kedua pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan dan melukai petugas saat ditangkap.
“(spesialis bongkar rumah kosong, red) Ada 2 orang, 1 residivis kasus perampokan dengan vonis 6 tahun (Irwansyah, 365, red). Yang mana keduanya kami lakukan tindakan tegas terukur, karena membahayakan petugas,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dan hasil curiannya tersebut akan digunakannya untuk berfoya-foya.
“(barang hasil curian, red) Dia ngaku ada yang dijual, uangnya sudah mereka bagi-bagi untuk dipakai bersenang-senang seperti membeli narkoba sabu-sabu dan makan sehari-hari. Saat ini pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan ke-5 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucapnya.
Meski telah menangkap dua pelaku, Pakpahan menyebut polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Masih ada 1 DPO, inisial M. Kami menyarankan kedua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri,” tutupnya.(red)




















































