- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Pemko Batam Rancang Rencana Strategis Perangkat Daerah 2021-2026

Keterangan Gambar : Sekda Batam, Jefridin Hamid (empat dari kiri), bersama OPD dalam rapat Forum Perangkat Daerah Penyusunan Dokumen Rencana Strategis OPD di Kantor Walikota Batam, Batam Center, Batam, Senin (28/6/2021).
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, memimpin rapat Forum Perangkat Daerah Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Walikota Batam, Batam Center, Batam, Senin (28/6/2021). Rapat itu merupakan suatu proses dari rangkaian tahapan penyusunan dokumen perencanaan pemerintahan daerah dalam hal ini merupakan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD 2021-2026.
“Kembali saya ingatkan bahwa melalui rancangan Renstra ini harus memuat semua *janji politik kepala daerah terpilih* yang telah dicanangkan dalam dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar dapat terlaksana dengan baik,” kata Sekda Batam.
Rapat tersebut dilakukan secara hybrid atau langsung dan juga virtual yang diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Renstra ini sangat penting demi mewujudkan RPJMD kepala daerah dengan menyesuaikan ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.
Adapun Renstra tersebut juga harus memuat tujuan, arah kebijakan, strategi kebijakan, sasaran program, dan kegiatan pembangunan dalam urusan wajib maupun pilihan. Sekda mengingatkan agar OPD sebagai pelaksana untuk mempedomani dokumen RPJMD 2021-2026, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam serta memperhatikan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing.
“Lima tahun ke depan harus jelas, sesuai ukuran kemampuan anggaran begitu juga dengan asumsi pendapatan berdasarkan potensi yang ada,” ujar Sekda Batam.
Ia juga menuturkan bahwa, rencana strategis juga perlu pematangan. Termasuk dengan mengantisipasi semakin merebaknya wabah Covid-19. Meski begitu, Jefridin meminta OPD, khususnya dinas penghasil agar tidak terlena dengan Covid-19 dan tetap memaksimalkan semua potensi pendapatan yang ada untuk dapat menjadi sumber pendanaan pembangunan daerah.
“Jangan terlena dengan pandemi, karena apa yang ada dalam RPJMD harus terlaksana dengan baik,” katanya.


















































