- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
Pemko Batam Rancang Rencana Strategis Perangkat Daerah 2021-2026

Keterangan Gambar : Sekda Batam, Jefridin Hamid (empat dari kiri), bersama OPD dalam rapat Forum Perangkat Daerah Penyusunan Dokumen Rencana Strategis OPD di Kantor Walikota Batam, Batam Center, Batam, Senin (28/6/2021).
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, memimpin rapat Forum Perangkat Daerah Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Walikota Batam, Batam Center, Batam, Senin (28/6/2021). Rapat itu merupakan suatu proses dari rangkaian tahapan penyusunan dokumen perencanaan pemerintahan daerah dalam hal ini merupakan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD 2021-2026.
“Kembali saya ingatkan bahwa melalui rancangan Renstra ini harus memuat semua *janji politik kepala daerah terpilih* yang telah dicanangkan dalam dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar dapat terlaksana dengan baik,” kata Sekda Batam.
Rapat tersebut dilakukan secara hybrid atau langsung dan juga virtual yang diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Renstra ini sangat penting demi mewujudkan RPJMD kepala daerah dengan menyesuaikan ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.
Adapun Renstra tersebut juga harus memuat tujuan, arah kebijakan, strategi kebijakan, sasaran program, dan kegiatan pembangunan dalam urusan wajib maupun pilihan. Sekda mengingatkan agar OPD sebagai pelaksana untuk mempedomani dokumen RPJMD 2021-2026, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam serta memperhatikan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing.
“Lima tahun ke depan harus jelas, sesuai ukuran kemampuan anggaran begitu juga dengan asumsi pendapatan berdasarkan potensi yang ada,” ujar Sekda Batam.
Ia juga menuturkan bahwa, rencana strategis juga perlu pematangan. Termasuk dengan mengantisipasi semakin merebaknya wabah Covid-19. Meski begitu, Jefridin meminta OPD, khususnya dinas penghasil agar tidak terlena dengan Covid-19 dan tetap memaksimalkan semua potensi pendapatan yang ada untuk dapat menjadi sumber pendanaan pembangunan daerah.
“Jangan terlena dengan pandemi, karena apa yang ada dalam RPJMD harus terlaksana dengan baik,” katanya.
















































