- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Pemko Batam Perpanjang PPKM Berbasis Mikro

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kanan), berbincang dengan Camat Batuampar, Tukijan, saat meninjau ruang isolasi di Posko PPKM Mikro di Teringraya, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Minggu (30/5/2021). Foto/BENARAN.COM
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimlaisasi Pos Komando (Posko) penangan Covid-19 untuk pengendalian Covid-19.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, kebajikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 tahun 2021.
“SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 tahun 2021,” kata Amsakar, Jumat (25/6/2021).
Dalam pelaksanaan, lanjut Amsakar, pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Selain itu, juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.
“Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” jelasnya.
Dicontohkannya, terkait dengan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall, jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB, malam.
“Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen,” katanya.
Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.
“Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan,” ujarnya.


















































