- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Pemkab Anambas Mou dengan Kejari, Kolaborasi Menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menjalin hubungan kerjasama yang lebih terarah dan terpadu.
Kerjasama tersebut dibungkus dalam bentuk nota kesepakatan yang berisikan tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengawasan perizinan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Selasa, 22 April 2025.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng mengatakan bahwa nota kesepakatan ini bertujuan sebagai acuan yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
"Apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat sehingga tugas dan fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ucap Bupati Aneng.
Dalam hal ini, Pemkab Kepulauan Anambas berkomitmen untuk selalu mengupayakan pembangunan berbasis pemenuhan hak sosial warga masyarakat, baik itu melalui pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas sosial ekonomi, teknologi informasi, pendidikan dan kesehatan serta kemudahan investasi sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami menyadari, untuk mengelola pembangunan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Anambas, kami butuh dukungan di berbagai bidang termasuk di bidang hukum dan pengawasan," ujar Bupati Aneng.
Bupati Aneng juga menerangkan bahwa dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan, potensi timbulnya perselisihan yang berakibat hukum baik secara perdata maupun tata usaha negara pasti akan selalu ada.
Maka dari itu, dengan adanya nota kesepakatan tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas meminta dukungan dari Kejari Kepulauan Anambas untuk menjadi mitra dan juga sebagai pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik itu secara litigasi maupun non litigasi.
"Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap akan terjalin kerjasama yang baik dan profesional dalam advokasi dan edukasi hukum. Terutama pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis kita tahun 2025 ini," harap Bupati Aneng.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, penerimaan dan pengelolaan laporan pengaduan serta pengawasan perizinan di Anambas.
"Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat," sebut Budhi Purwanto.
Budhi Purwanto juga menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini, maka kejaksaan negeri dapat memberikan pendampingan hukum atau legal asisten, pertimbangan hukum atau legal opinion, tindakan hukum lain dan bantuan hukum kepada Pemkab Kepulauan Anambas.
Dengan begitu, setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini juga merupakan wujud komitmen kita bersama dalam memberantas praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)," jelas Budhi Purwanto.
Untuk itu, Budhi Purwanto pun berharap dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan terpercaya diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Anambas.
"Saya berharap kerjasama ini tidak hanya sekedar seremonial belaka tetapi dapat benar-benar di implementasikan secara nyata dan berkelanjutan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat," pungkas Budhi Purwanto. (Red).




















































