- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Pemkab Anambas Mou dengan Kejari, Kolaborasi Menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menjalin hubungan kerjasama yang lebih terarah dan terpadu.
Kerjasama tersebut dibungkus dalam bentuk nota kesepakatan yang berisikan tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengawasan perizinan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Selasa, 22 April 2025.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng mengatakan bahwa nota kesepakatan ini bertujuan sebagai acuan yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
"Apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat sehingga tugas dan fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ucap Bupati Aneng.
Dalam hal ini, Pemkab Kepulauan Anambas berkomitmen untuk selalu mengupayakan pembangunan berbasis pemenuhan hak sosial warga masyarakat, baik itu melalui pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas sosial ekonomi, teknologi informasi, pendidikan dan kesehatan serta kemudahan investasi sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami menyadari, untuk mengelola pembangunan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Anambas, kami butuh dukungan di berbagai bidang termasuk di bidang hukum dan pengawasan," ujar Bupati Aneng.
Bupati Aneng juga menerangkan bahwa dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan, potensi timbulnya perselisihan yang berakibat hukum baik secara perdata maupun tata usaha negara pasti akan selalu ada.
Maka dari itu, dengan adanya nota kesepakatan tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas meminta dukungan dari Kejari Kepulauan Anambas untuk menjadi mitra dan juga sebagai pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik itu secara litigasi maupun non litigasi.
"Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap akan terjalin kerjasama yang baik dan profesional dalam advokasi dan edukasi hukum. Terutama pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis kita tahun 2025 ini," harap Bupati Aneng.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, penerimaan dan pengelolaan laporan pengaduan serta pengawasan perizinan di Anambas.
"Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat," sebut Budhi Purwanto.
Budhi Purwanto juga menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini, maka kejaksaan negeri dapat memberikan pendampingan hukum atau legal asisten, pertimbangan hukum atau legal opinion, tindakan hukum lain dan bantuan hukum kepada Pemkab Kepulauan Anambas.
Dengan begitu, setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini juga merupakan wujud komitmen kita bersama dalam memberantas praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)," jelas Budhi Purwanto.
Untuk itu, Budhi Purwanto pun berharap dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan terpercaya diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Anambas.
"Saya berharap kerjasama ini tidak hanya sekedar seremonial belaka tetapi dapat benar-benar di implementasikan secara nyata dan berkelanjutan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat," pungkas Budhi Purwanto. (Red).















































