Pemkab Anambas akan Tinjau Lapangan yang Pemekaran Desa
Reporter : MELAYUNEWS.COM 29 Sep 2023, 17:00:58 WIB ANAMBAS
Pemkab Anambas akan Tinjau Lapangan yang Pemekaran Desa

Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas akan melakukan peninjauan lapangan terkait usulan desa pemekaran di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, sesuai dengan aturan undang-undang pemekaran desa, pihaknya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas bersama tim pemekaran agar kepala desa dan camat dapat mempersiapkan administrasi yang dipersyaratkan.

"Maka itu, dalam rapat tadi kita bahas bersama, supaya para tim-tim pemekaran, kepala desa dan camat dapat menyiapkan administrasi yang dipersyaratkan dan nantinya tim akan survei ke lapangan untuk melihat, menilai dan mengambil kesimpulan," ucapnya usai melaksanakan Rakor di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jumat (29/09/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa, secara usulan, ada 11 dari 52 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang akan dilakukan peninjauan pemekaran desa yaitu, Desa Tarempa Pesisir Utara, Desa Arung Hijau, Desa Gunung Kahwe, Desa Muntai, Desa Mubur Kecil, Desa Sedanau, Desa Tarempa Tengah, Desa Pulau Langan, Desa Palah, Desa Tanjung dan Desa Mampok Timur.

Dikatakannya, tim dari pemerintah daerah bekerjasama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) akan melakukan peninjauan lapangan terhadap 11 desa usulan yang akan dimekarkan tersebut agar dapat melahirkan Perbup tentang pemekaran desa persiapan.

"Inikan prosesnya masih panjang, sampai ke provinsi, ke pusat, baru nanti dapat diterbitkan Perbup tentang pemekaran desa persiapan. Kalau nanti setelah di survei dan dikaji kesimpulannya dianggap layak, ya udah kita ajukan untuk dijadikan desa persiapan pemekaran," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa, desa persiapan pemekaran ini memakan waktu tiga tahun setelah terbitnya Perbup, selama rentang waktu tersebut akan dilakukan pengamatan  terhadap desa yang mengajukan pemekaran.

"Dalam tiga tahun itu ada enggak perkembangan, perubahan dan lain sebagainya, itu masuk dalam penilaian. Kalau seandainya ada, oke, dia mungkin salah satu desa yang akan dilakukan dan dijadikan desa persiapan, kalau tidak ada maka dia akan kembali ke desa induk," terangnya.(Johanda) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;