- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Event di Batam Ditangkap Polisi

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Unit Reskim Polsek Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT New Bara Tiga Tujuh.
“Kami tangkap pelaku berinisial DS di penginapan home stay Agnes, Kecamatan Matang, Kota Jambi, berdasarkan laporan dari korbannya berinisial Y,” ujar Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K., Senin (13/3/2023).
Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial DS itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana berkedok event di salah satu mall di Kota Batam dan ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) siang, sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku DS, lanjutnya, dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT New Bara Tiga Tujuh dan bertugas di bagian Direktur Operasional.
DS melakukan penipuan atau penggelapan uang diduga dengan cara datang dan mengajukan proposal untuk mengadakan event seperti bazar, modeling dan UMKM di mall dengan dana sebesar Rp630 juta.
Setelah mentransfer sejumlah uang ke beberapa bank sebesar yakni bank Riau Kepri sebesar Rp95, ke bank BCA Rp50 dan Rp70 juta tujuan bank Permata. Namun, acara event tersebut tidak ada alias fiktif.
“Pelaku DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi yang baru dilantik pada Selasa, (28/2) lalu itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku DS dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 KUHPidana.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain tiga lembar rekening koran dari bank BNI, dua lembar rekening koran dari bank Mandiri dan lima lembar rekaman layar percakapan.(red)




















































