- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Pelaksanaan Tatap Muka, Amsakar Tinjau Sejumlah Sekolah di Batam
Cek Penerapan Protokol Kesehatan di Sekolah

Keterangan Gambar : Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyaksikan siswi saat mengecek suhu tubuh sebelum masuk kelas, Kamis (1/4/2021).
KORANBATAM.COM - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, meninjau sejumlah sekolah di Batam, Kamis (1/4/2021). Peninjauan itu, sebagai langkah memastikan pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah dipantau langsung, saya pastikan pihak sekolah tidak mengabaikan protokol kesehatan,” kata Amsakar.
Adapun sekolah yang ditinjau yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Kota Batam, Sekolah Dasar (SD) Negeri 005 Batam, dan SMP Negeri 41 Batam di Lubuk Baja. Ia menegaskan, semu sekolah memiliki fasilitas pendukung protokol kesehatan seperti pengecek suhu, pencuci tangan, dan sebagainya.
Selain itu, jumlah siswa juga masih dibatasi bahkan sebagian masih menjalankan proses belajar dan mengajar secara daring. Pasalnya, meja siswa harus diberi jarak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, proses belajar di kelas tersebut tak ingin justru menjadi klaster baru. Untuk itu, protokol kesehatan wajib diterapkan dengan ketat. Siswa pun harus terus diingatkan agar tidak abai dan pihak sekolah wajib mematuhi syarat dan aturan yang ada.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah, sekolah harus menyediakan sarana sanitasi bersih, memiliki tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pihak sekolah mampu mengakses layanan kesehatan, wajib memakai masker, punya alat pengecek suhu badan, memiliki data riwayat kesehatan siswa dan guru, dan mendapat persetujuan dari komite atau orang tua.
“Dari semua syarat ini, pihak sekolah sudah siap,” ujarnya.
Untuk belajar tatap muka ini, kata dia, tidak ada waktu istirahat. Kemudian setiap kelas bagi Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya lima murid, serta jenjang SD dan SMP hanya 18 siswa saja. Selain itu, setiap sekolah membuat jarak tempat duduk siswa 1,5 meter.
“Guru juga dilarang mondar mandir, saat mengajar cukup di depan saja. Selanjutnya, olahraga yang sifatnya bersentuhan tidak diperbolehkan,” katanya.
Dalam proses ini, ada delapan protokol kesehatan yang disusun, protokol Kesehatan Umum di Sekolah, Protokol Sarana dan Prasarana Pendidikan, Protokol Kesehatan Tenaga Pendidik, Protokol Kesehatan Pendidikan Setelah di Rumah, Protokol Kesehatan saat Berangkat Sekolah, Protokol Kesehatan Siswa di Sekolah, Protokol Kesehatan Proses Belajar, dan Protokol Kesehatan saat Mengajar di Sekolah.















































