- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Pelaksanaan Tatap Muka, Amsakar Tinjau Sejumlah Sekolah di Batam
Cek Penerapan Protokol Kesehatan di Sekolah

Keterangan Gambar : Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyaksikan siswi saat mengecek suhu tubuh sebelum masuk kelas, Kamis (1/4/2021).
KORANBATAM.COM - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, meninjau sejumlah sekolah di Batam, Kamis (1/4/2021). Peninjauan itu, sebagai langkah memastikan pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah dipantau langsung, saya pastikan pihak sekolah tidak mengabaikan protokol kesehatan,” kata Amsakar.
Adapun sekolah yang ditinjau yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Kota Batam, Sekolah Dasar (SD) Negeri 005 Batam, dan SMP Negeri 41 Batam di Lubuk Baja. Ia menegaskan, semu sekolah memiliki fasilitas pendukung protokol kesehatan seperti pengecek suhu, pencuci tangan, dan sebagainya.
Selain itu, jumlah siswa juga masih dibatasi bahkan sebagian masih menjalankan proses belajar dan mengajar secara daring. Pasalnya, meja siswa harus diberi jarak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, proses belajar di kelas tersebut tak ingin justru menjadi klaster baru. Untuk itu, protokol kesehatan wajib diterapkan dengan ketat. Siswa pun harus terus diingatkan agar tidak abai dan pihak sekolah wajib mematuhi syarat dan aturan yang ada.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah, sekolah harus menyediakan sarana sanitasi bersih, memiliki tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pihak sekolah mampu mengakses layanan kesehatan, wajib memakai masker, punya alat pengecek suhu badan, memiliki data riwayat kesehatan siswa dan guru, dan mendapat persetujuan dari komite atau orang tua.
“Dari semua syarat ini, pihak sekolah sudah siap,” ujarnya.
Untuk belajar tatap muka ini, kata dia, tidak ada waktu istirahat. Kemudian setiap kelas bagi Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya lima murid, serta jenjang SD dan SMP hanya 18 siswa saja. Selain itu, setiap sekolah membuat jarak tempat duduk siswa 1,5 meter.
“Guru juga dilarang mondar mandir, saat mengajar cukup di depan saja. Selanjutnya, olahraga yang sifatnya bersentuhan tidak diperbolehkan,” katanya.
Dalam proses ini, ada delapan protokol kesehatan yang disusun, protokol Kesehatan Umum di Sekolah, Protokol Sarana dan Prasarana Pendidikan, Protokol Kesehatan Tenaga Pendidik, Protokol Kesehatan Pendidikan Setelah di Rumah, Protokol Kesehatan saat Berangkat Sekolah, Protokol Kesehatan Siswa di Sekolah, Protokol Kesehatan Proses Belajar, dan Protokol Kesehatan saat Mengajar di Sekolah.

















































