- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
- Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
- Wali Kota Medan Buka Pekan Budaya Medan 2026
- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
Pegawai Pemko Tanjungpinang Dilarang Keluyuran Ngopi saat Jam Kerja

MELAYUNEWS. COM, TANJUNGPINANG - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Tamrin Dahlan, M. Si menegaskan, seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak berada di kedai kopi pada jam pelayanan. Penegasan tersebut kembali disampaikan Tamrin, menyikapi banyaknya temuan dan pengaduan tentang keberadaan pegawai di kedai kopi pada jam kerja.
“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” tegas Tamrin, Rabu (27/8).
Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Tamrin, menyadari sepenuhnya bahwa pegawai turut mendukung perekonomian UMKM seperti kedai kopi. Namun perlu kebijaksanaan, hingga dukungan tersebut tidak harus mengorbankan pelaksanaan tugas pegawai dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam situasi atau tujuan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, atau terkadang ada diskusi tertentu yang dilaksanakan di kedai kopi atau tempat makan, tentu tidak dilarang. Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja. Kita minta BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” ungkap Tamrin.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Drs. Ahmad Nur Fatah menambahkan, ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.
“Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, menyikapi kondisi di lapangan dan pengaduan masyarakat, kita akan kembali melakukan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai. Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Dan untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,” tambah Ahmad Nur Fatah. (ts/diskominfo)



































_jpg.jpg)
















