- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
Pegawai Pemko Tanjungpinang Dilarang Keluyuran Ngopi saat Jam Kerja

MELAYUNEWS. COM, TANJUNGPINANG - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Tamrin Dahlan, M. Si menegaskan, seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak berada di kedai kopi pada jam pelayanan. Penegasan tersebut kembali disampaikan Tamrin, menyikapi banyaknya temuan dan pengaduan tentang keberadaan pegawai di kedai kopi pada jam kerja.
“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” tegas Tamrin, Rabu (27/8).
Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Tamrin, menyadari sepenuhnya bahwa pegawai turut mendukung perekonomian UMKM seperti kedai kopi. Namun perlu kebijaksanaan, hingga dukungan tersebut tidak harus mengorbankan pelaksanaan tugas pegawai dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam situasi atau tujuan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, atau terkadang ada diskusi tertentu yang dilaksanakan di kedai kopi atau tempat makan, tentu tidak dilarang. Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja. Kita minta BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” ungkap Tamrin.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Drs. Ahmad Nur Fatah menambahkan, ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.
“Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, menyikapi kondisi di lapangan dan pengaduan masyarakat, kita akan kembali melakukan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai. Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Dan untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,” tambah Ahmad Nur Fatah. (ts/diskominfo)
















































