Paripurna LKPj 2023 Tertunda Kembali, Wabup dan Ketua BK DPRD Anambas Beri Komentar
Reporter : MELAYUNEWS.COM 31 Mar 2024, 20:18:24 WIB PEMERINTAHAN
Paripurna LKPj 2023 Tertunda Kembali, Wabup dan Ketua BK DPRD Anambas Beri Komentar

Keterangan Gambar : Rapat paripurna DPRD Anambas tentang penyampaian LKPj Bupati Anambas tahun anggaran 2023.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Untuk kedua kalinya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 terpaksa harus ditunda kembali karena tidak memenuhi quorum, Minggu (31/03/2024).

Sebelumnya, rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini telah gagal dilaksanakan pada Kamis (28/03/2024) yang lalu karena alasan yang sama.

Dimana pada Kamis lalu, rapat paripurna ini hanya dihadiri oleh 5 dari 19 orang anggota DPRD sehingga dijadwalkan kembali pada Minggu (31/03/2024).

Namun sangat disayangkan, kejadian yang sama harus terulang kembali, karena rapat paripurna setelah dijadwalkan kembali ini hanya dihadiri oleh 8 dari 19 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan rincian, 3 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan, 1 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota fraksi BNI, 1 dari 3 orang anggota fraksi KIR.

Kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri memberikan skor selama dua menit dalam pelaksanaan rapat tersebut.

"Oleh karena itu, berdasarkan tata tertib DPRD bahwa rapat paripurna kita pada hari ini saya skor selama dua menit," ucap Syamsil Umri sembari mengetok palu.

Setelah periode waktu skor selama dua menit itu, rapat ini juga masih belum memenuhi quorum.

Hingga akhirnya, Syamsil Umri pun menutup rapat tersebut.

"Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Rapat paripurna pada hari ini saya nyatakan secara resmi ditutup," sebutnya.

Sementara, usai ditutupnya rapat itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra berkomentar terkait gagalnya pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Wan Zuhendra mengatakan, rapat paripurna LKPj ini paling lambat dilaksanakan sebelum tiga bulan setelah tahun anggaran.

Meskipun begitu, lanjutnya, mekanisme tentang penyampaian LKPj ini akan tetap berjalan karena dalam prosesnya hanya tidak quorum dari anggota DPRD. 

"Untuk selanjutnya ada mekanisme lain, artinya LKPj itu sendiri prosesnya masih tetap berjalan tetapi mekanismenya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi. Nanti pimpinan fraksi yang akan mengagendakannya untuk para anggota yang lainnya," terang Wan Zuhendra.

Di lain sisi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran mengatakan bahwa terkait tidak hadirnya beberapa anggota DPRD ini, BK belum bisa berbuat banyak.

Menurutnya, tidak hadirnya beberapa anggota DPRD ini merupakan hak perorangan anggota DPRD karena mereka tidak hadir dalam rapat paripurna ini baru dua kali.

"Jadi kalau berdasarkan tata tertib DPRD itu, maksimalnya itu enam kali berturut-turut baru bisa BK memanggil anggota DPRD yang bersangkutan. Itu seandainya enam kali berturut-turut, kalau dua kali itu tidak ada sanksi-sanksinya cuma paling sanksi moral saja," pungkas Imran.(Johanda) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;