- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
OJK Kepri Edukasi TPAKD Anambas Periode Tahun 2023-2025

Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris saat bersalaman dengan Kepala Bagian OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Akses keuangan merupakan salah satu topik yang telah menjadi isu global dimana bukti empiris menunjukan bahwa perluasan akses keuangan khususnya akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau dapat mendorong penurunan tingkat kemiskinan yang mempersempit jurang ketimpangan.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan edukasi kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru saja dikukuhkan di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, pada Selasa (17/10/2023).
Kepala Bagian OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus mengatakan, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi seperti saat ini, TPAKD yang baru saja dikukuhkan itu diharapkan dapat mengambil peran dengan melakukan pengembangan di beberapa sektor pada UMKM.
"Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan sektor keuangan untuk mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM menjadi hal yang sangat penting dan perlu menjadi prioritas," ucapnya.
Adapun sektor pengembangan pada UMKM yang perlu diperhatikan yaitu, Sektor Permodalan yang dapat didukung oleh produk-produk jasa keuangan seperti, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Program Pemerintah Daerah, Pinjaman Online maupun lembaga jasa keuangan lainnya dalam rangka mendorong perluasan akses permodalan.
"Diharapkan dengan terbentuknya TPAKD ini, dapat mengakselerasi penyaluran KUR dan kredit program pemerintah daerah kepada pelaku usaha atau UMKM agar dapat meningkatkan perekonomian Kabupaten Kepulauan Anambas," ujarnya.
Lanjutnya, dari aspek produksi yang terkait dengan pencatatan dan pengelolaan keuangan, diharapkan kelompok-kelompok pelaku usaha binaan diberikan pelatihan secara berkala oleh TPAKD sehingga proses produksi dapat menjadi lebih efisien dan efektif serta pencatatan keuangan menjadi lebih rapi agar lembaga jasa keuangan dapat menilai potensi dari pelaku usaha tersebut.
Kemudian terkait dengan sektor pemasaran, terusnya, strategi pemasaran menjadi sangat penting untuk meningkatkan penjualan.
"Pengemasan produk dan digitalisasi transaksi dari penjualan menjadi salah satu jalan keluar agar pelaku usaha dapat meningkatkan efisiensinya dan mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungan bisnis agar dapat tetap bersaing serta menjawab kebutuhan pasar," terangnya.
Ia juga menekankan, selain dari sisi pengembangan usaha, TPAKD juga memiliki peran untuk meningkatkan literasi atau pemahaman masyarakat terkait lembaga jasa keuangan.
"Disini agar kita menjadi lebih paham mana yang legal, mana yang ilegal, tentunya dalam masa yang dinamis seperti ini. Oleh karena itu, pelaksanaan edukasi keuangan sejak dini menjadi sangat penting sebagai ranah parametrik bagi kita semua," pungkasnya.
Sebagai informasi, sehubungan dengan banyaknya korban penawaran investasi ilegal yang mengakibatkan masyarakat menjadi ragu untuk berinvestasi pada lembaga jasa keuangan formal seperti, perbankan, pasar modal, pengasuransian dan pegadaian.
OJK selaku lembaga keuangan regulator di sektor jasa keuangan perlu untuk memberikan pemahaman terkait resiko dan bahaya investasi ilegal, jika ragu terhadap penawaran investasi tersebut, bisa menanyakan langsung ke OJK atau Satgas Waspada Investasi di call center 157 atau melalui WA 081157157150.(Johanda).




















































