- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
MK Tolak Gugatan Paslon 01, Rudi-Amsakar Sah Pimpin Batam

Keterangan Gambar : Pasangan nomor urut dua berdoa saat penyampaian visi misi, beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilwako Batam yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Rabu (17/2/2021).
KORANBATAM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has, Rabu (17/2/2021).
Sidang putusan atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Batam Tahun 2020 dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut, disiarkan secara virtual melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) pukul 11.11 WIB.
Dalam naskah gugatannya, pasangan Lukita-Basyid menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam tahun 2020, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di seluruh Kota Batam.
Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 01 meminta MK untuk menjatuhkan putusan, antara lain mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kota Batam nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/XII2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di Kota Batam.
Namun, dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai anggota, menolak gugatan tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis hakim merangkap anggota, Anwar Usman, membacakan amar putusan gugatan Pilwako Batam.
Keputusan tersebut sekaligus mengokohkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dalam Pilwako Batam tahun 2020.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Rudi-Amsakar sebagai pemenang Pilwako Batam dengan meraih 267.497 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 01, Lukita-Basyid meraup 98.638 suara.















































