- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Langgar Protokol Kesehatan Langsung Ditindak
66 Lokasi Ditindak Tegas dan 230 Orang Diberi Teguran Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Batam

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Patroli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam sudah menindak tegas 66 lokasi, seperti kafe pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, 230 orang mendapat teguran akibat mengabaikan protokol kesehatan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan, penindakan harus digalakkan lagi. Bahkan, ia menginstruksikan langsung petugas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam agar menindak dengan tegas.
“Jangan ada pilihan denda lagi, langsung ditindak agar protes ini dilaksanakan. Kalau cukup dengan denda, artinya mereka tidak mau menegakkan protokol kesehatan,” ujar Rudi saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu Kepala Satpol-PP Batam, Salim, melaporkan dari tempat yang sudah ditindak sebelumnya, banyak memilih denda uang sebesar Rp1 juta dibandingkan penutupan tempat usaha selama 3 hari.
“Untuk 230 orang yang didapati melanggar protokol kesehatan, petugas masih tahap persuasif dan membagikan masker,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, patroli terus dilakukan dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kecamatan untuk membangun Pos Komando (Posko) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini sudah 182 PPKM dan akan terus berkembang.
“Keberadaan Posko ini sebagai deteksi dini kemungkinan penyebaran Covid-19,” ujarnya.


















































