- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
KPU Anambas Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024, Rabu (17/7/2024).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Lantai II Hotel Tarempa Beach ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, partai politik, dan beberapa stakeholder dari TNI-Polri dan Dinkes.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Anwar Nasution, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memahami dan mengetahui secara umum tentang alur tahapan dan proses pada Pilkada 2024 nanti.
"Jadi memang kita harus sosialisasikan ini agar partai politik ini bisa mengetahui apa-apa saja dokumen yang harus disampaikan ke KPU pada waktu pendaftaran nanti," ucapnya saat diwawancarai.
"Kita juga mengundang tokoh agama, tokoh pemuda dan beberapa stakeholder agar masyarakat juga bisa memahami dan mengetahui secara umum terkait dengan PKPU yang baru ini," sambungnya.
Menurutnya, di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, semua tahapan alur tentang pencalonan kepala daerah itu sudah tertata dengan rapi.
"Jadi semua tahapan alur yang ada di PKPU 8 itu sudah tertata dengan rapi, terkait dengan batasan umurnya juga sudah ada dalam PKPU tersebut," ujarnya.
Terkait dengan batasan usia, Anwar menerangkan bahwa dalam PKPU sebelumnya batasan usianya itu terhitung sejak dilaksanakan penetapan pasangan calon yaitu 30 tahun.
Namun dalam PKPU yang terbaru ini, semenjak keputusan Mahkamah Agung, batasan usia tersebut dihitung dari semenjak dilantiknya pasangan calon.
"Semenjak penetapan terhitung 30 tahun, sekarang kan sudah berubah ni semenjak keputusan MA kemarin. Jadi sejak dilantiknya Paslon tersebut jadi memang ada perubahan-perubahan dari PkPU sebelumnya," terangnya.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan bahwa perbedaan menonjol dari PKPU sebelumnya dengan yang terbaru ini adalah pada pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
"Kalau dulu tim yang akan memeriksa kesehatan Paslon itu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), nah kalau sekarang dalam PKPU terbaru itu kita koordinasinya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah," jelasnya. (Johanda).


















































