- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
KPK Geledah Kantor BP FTZ Kawasan Bintan, Tiga Dus dan Satu Koper Diduga Berkas Korupsi Dibawa

Keterangan Gambar : Tim Penyidik KPK, menyita dan membawa tiga dus dan satu koper berisi berkas yang diduga terkait perkara mikol dan rokok, usai keluar melakukan penggeledahan dari dalam kantor BP FTZ Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021) malam. /Cr1-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021) malam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 11 jam, sejak pukul 08.30 pagi hingga pukul 20.10 WIB malam itu, tim penyidik KPK membawa tiga dus dan satu koper berisi berkas yang diduga terkait perkara minuman beralkohol (Mikol) dan rokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP FTZ Kawasan Bintan, Muhammad Saleh Umar, mengakui bahwasanya ada sejumlah berkas yang disita oleh KPK setelah penggeledahan. Dimana, kata Saleh, KPK menggeledah kantor BP kawasan Bintan terkait masalah cukai mikol dan rokok di Kabupaten Bintan.
“Ya, ada pengambilan barang berkas, dari ruangan saya dan anggota saya (dua orang). Itu terkait masalah rokok dan mikol,” ujar Saleh, Selasa (2/3/2021).
Dikatakan Saleh, tim penyidik KPK meminta berkas dari tahun 2016 hingga 2019 yang lalu. Hal tersebut, lanjut Saleh, yang menyebabkan lamanya penggeledahan di kantor BP Kawasan Bintan yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Uban, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Berkas yang diminta itu, dari 2016 hingga 2019. Soal penggeledahan, saya biasa saja sih,” kata Saleh, sembari masuk ke mobil pribadinya.
(cr1)















































