- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban dan Tersangka Kompak Propamkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Bid Propam Polda Sumut didatangi sejumlah orang berperkara namun telah berdamai, Jumat, 5/4/2024. Kunjungan mereka tak lain adalah melaporkan kinerja aparat kepolisian yang dinilai pendamping hukum tersangka seyogianya mengikuti arahan Kapolri.
Adalah korban, Aspri Ginting bersama kuasa hukum tersangka David Kaban, Henry RH Pakpahan, SH bersama Three One Gulo SH, MH melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang menurut mereka perlu dilaporkan ke Kapolri.
"Kedatangan kita kemari selaku pendamping hukum terlapor dari David Saputra Kaban alias David Kaban terhadap LP pelapor Aspri Ginting yang tidak dikabulkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, jadi disini saya selaku penasihat hukum terlapor bingung dan heran, kenapa? sementara pelapor dan korban telah berdamai dan sudah ada pencabutan pelaporan, Apa arti Perkap Polri nomor 8 2021 yang mengutamakan tindak pidana berdasarkan kehadiran keadilan dan Restorative Justice sementara pelapor sudah mencabut laporan tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan," ucap Pakpahan sembari menunjukkan berkas laporan.
Hal itu membuat pelapor atas nama Aspri beru Ginting membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut atas keberatan kenapa tidak ditindaklanjutinya pencabutan laporan tersebut.
Pakpahan menambahkan pelapor melaporkan terlapor dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Sudah terjadi perdamaian pada tanggal 11 Maret 2024 dan pencabutan pelaporan tanggal 13 Maret 2024 lalu kita selaku penasihat hukum terlapor memasukkan surat ke Kasium pada tanggal 25 Maret 2024 dan sudah disposisi pada tanggal 28 Maret di Resmob," ucap Pakpahan.
Lanjutnya hingga saat ini terlapor tidak dibebaskan malah dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Pancur Batu
"Ada apa ini semua dimana letak keadilan itu? sementara Pak Kapolri menghimbau kepada seluruh jajaran untuk tetap mengutamakan Restorative Justice ? Menurut Pakpahan ini merupakan delik aduan pasal 75 KHUP mengatakan pengaduan boleh dicabut oleh pelapor selama masa 3 bulan, dan tidak ada korban jiwa dalam hal ini. Malahan klien kita menyantuni pengobatan korban sampai sembuh," papar Pakpahan.
Ia berharap Kapolri Lystio Sigit untuk turun ke Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan Aspri beru Ginting, karena program Kapolri sudah kita penuhi yakni resotorative justice, dan memberi teguran dan sanksi kepada bahwahannya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Ia berharap Kapolri Listyo Sigit agar turn ke Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan atas nama Aspri Ginting, dan memberi teguran dan sanksi terhadap bawahannya, terutama Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Dihadapan sejumlah wartawan, pengacara dari Kantor Advokat Henry R Pakpahan & Rekan ini juga menunjukkan telah mengirimkan surat ke Kompolnas, Kapolri, Divpropam Polri, Kapoldasu, Irwasda Poldasu, Kabag Wasidik Poldasu, dan Kapolrestabes Medan.
Saat media ini mencoba hubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba belum merespon konfirmasi wartawan walau sudah terlihat centang dua, dan telephone via whatsapp juga belum diangkat.(sp)


















































