- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
Kejati Kepri Periksa Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Tunjangan Anggota DPRD Natuna

Keterangan Gambar : Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo. /1st
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pemeriksaan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2011-2015 Natuna. Lima orang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka.
“Kita sudah panggil dan periksa tersangka, termasuk anggota DPRD Kepri aktif,” ujar Wagiyo, Kamis (18/3/2021).
Dikatakan Wagiyo bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke semua pihak, tetapi masih ada sejumlah saksi dari beberapa anggota DPRD Natuna yang dulunya memperoleh tunjangan perumahan itu belum dilakukan penyidikan.
“Kalau ada kendala, saya akan izin ke Pak Kajati meminta untuk penyidik akan langsung turun ke Natuna,” ucapnya singkat.
Kelima orang tersebut diantaranya ialah dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2014, Hadi Candra.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016, Syamsurizon.
Kelimanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(cr1)

















































