- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
Kejari Anambas Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Keterangan Gambar : Kejari Anambas saat memusnahkan barang bukti.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menggelar acara pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (22/5/2025).
Bertempat di Halaman Kantor Kejari Kepulauan Anambas, pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Asisten I Pemkab Kepulauan Anambas, Kepala Bakesbangpol, Kepala Dinsos, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Anambas.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Anambas, Bayu Indra Sukma, S.H., mengatakan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut adalah hasil dari perkara pada tahun 2024 dan 2025.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dengan sisa barang bukti 0,089 gram, 1 buah parang, 1 unit handphone, 10 buah baju kaos, 1 buah sweater, 8 buah celana panjang, 10 buah celana dalam, 1 buah celana kulot panjang, 4 buah bra, 1 buah kain sarung, 1 buah kotak rokok, 3 buah celana pendek, 1 buah dompet dan 1 unit kartu ATM.
"Ada 14 jenis barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini. Barang bukti itu berasal dari tujuh perkara selama tahun 2024 dan 2025," ucap Bayu.
Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Bayu Indra Sukma menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (P-48) yang amar memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Jadi barang bukti yang ada disini yang akan kita musnahkan ini adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," sebut Bayu.
Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.(red)

















































