- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Kali Kedua Tak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Kembali Ditunda

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kembali ditunda untuk yang kedua kalinya karena tidak Quorum, Selasa (27/06/2023).
Dari 20 orang anggota fraksi yang ada, kali ini yang hadir hanya 7 orang yaitu 2 dari 5 orang anggota Fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi PDIP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi Bintang Nasional Indonesia, 3 dari 4 orang anggota Fraksi Karya Indonesia Raya dan dari Fraksi PAN berhalangan hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan hasil perubahan kedua dari acara rapat bulan Juni 2023.
"Karena Rapat ini juga belum memenuhi Quorum. Jadi saya selaku pimpinan rapat dan juga anggota DPRD mohon maaf yang sebesar-besarnya, Rapat Paripurna ini belum bisa kita laksanakan," ucap Hasnidar.
Untuk selanjutnya, Hasnidar mengatakan akan mengadakan Rapat Pimpinan bersama Ketua-Ketua Fraksi dan akan diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra angkat bicara terkait tertundanya Rapat Paripurna untuk yang kedua kalinya.
"Yang paling penting berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 mesti disesuaikan dengan ketentuan yang ada karena ada konsekuensinya kalau lewat waktu maka kita melanggar aturan yang berlaku dan kalau lambat pengesahannya itu akan berpengaruh pada jadwal APBD perubahan Tahun 2023," ujar Wan Zuhendra.
Ia juga mengatakan bahwa secara administratif pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD dan penjadwalannya jauh sebelum masuk waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Johanda).




















































