- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Kali Kedua Tak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Kembali Ditunda

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kembali ditunda untuk yang kedua kalinya karena tidak Quorum, Selasa (27/06/2023).
Dari 20 orang anggota fraksi yang ada, kali ini yang hadir hanya 7 orang yaitu 2 dari 5 orang anggota Fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi PDIP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi Bintang Nasional Indonesia, 3 dari 4 orang anggota Fraksi Karya Indonesia Raya dan dari Fraksi PAN berhalangan hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan hasil perubahan kedua dari acara rapat bulan Juni 2023.
"Karena Rapat ini juga belum memenuhi Quorum. Jadi saya selaku pimpinan rapat dan juga anggota DPRD mohon maaf yang sebesar-besarnya, Rapat Paripurna ini belum bisa kita laksanakan," ucap Hasnidar.
Untuk selanjutnya, Hasnidar mengatakan akan mengadakan Rapat Pimpinan bersama Ketua-Ketua Fraksi dan akan diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra angkat bicara terkait tertundanya Rapat Paripurna untuk yang kedua kalinya.
"Yang paling penting berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 mesti disesuaikan dengan ketentuan yang ada karena ada konsekuensinya kalau lewat waktu maka kita melanggar aturan yang berlaku dan kalau lambat pengesahannya itu akan berpengaruh pada jadwal APBD perubahan Tahun 2023," ujar Wan Zuhendra.
Ia juga mengatakan bahwa secara administratif pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD dan penjadwalannya jauh sebelum masuk waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Johanda).





































_jpg.jpg)

.jpg)













