- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
Kali Kedua Tak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Kembali Ditunda

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kembali ditunda untuk yang kedua kalinya karena tidak Quorum, Selasa (27/06/2023).
Dari 20 orang anggota fraksi yang ada, kali ini yang hadir hanya 7 orang yaitu 2 dari 5 orang anggota Fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi PDIP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi Bintang Nasional Indonesia, 3 dari 4 orang anggota Fraksi Karya Indonesia Raya dan dari Fraksi PAN berhalangan hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan hasil perubahan kedua dari acara rapat bulan Juni 2023.
"Karena Rapat ini juga belum memenuhi Quorum. Jadi saya selaku pimpinan rapat dan juga anggota DPRD mohon maaf yang sebesar-besarnya, Rapat Paripurna ini belum bisa kita laksanakan," ucap Hasnidar.
Untuk selanjutnya, Hasnidar mengatakan akan mengadakan Rapat Pimpinan bersama Ketua-Ketua Fraksi dan akan diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra angkat bicara terkait tertundanya Rapat Paripurna untuk yang kedua kalinya.
"Yang paling penting berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 mesti disesuaikan dengan ketentuan yang ada karena ada konsekuensinya kalau lewat waktu maka kita melanggar aturan yang berlaku dan kalau lambat pengesahannya itu akan berpengaruh pada jadwal APBD perubahan Tahun 2023," ujar Wan Zuhendra.
Ia juga mengatakan bahwa secara administratif pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD dan penjadwalannya jauh sebelum masuk waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Johanda).

















































