- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H, Kapolresta Barelang: THM di Batam Wajib Tutup

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.
KORANBATAM.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menegaskan bahwa bagi usaha jasa tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam wajib tutup.
Hal tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam, tanggal 24 Februari 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan SE Nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 tentang Waktu Penyelenggaran dan Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Adapun THM yang disebutkan di antaranya arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, Public House (PUB), bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/massage dan Solus Per Aqua (SPA), termasuk fasilitas Hotel dengan berbagai ketentuan.
Sementara ketentuan yang dimaksud sebagai berikut:
• 3 Hari menjelang dan diawal Ramadan, yakni H-1 Ramadan 1442 H, Hari H (1 Ramadan 1442 H), H+1 (2 Ramadan 1442 H).
• 2 Hari dipertengahan Ramadan, yakni H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadan 1442 H), Hari H Nuzul Qur'an (17 Ramadan 1442 H).
• 3 Hari diakhir dan setelah Ramadan, yakni H-1 Idulfitri 1442 H, Hari H Idulfitri (1 Syawal 1442 H), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal 1442 H).
Selain dari malam yang disebutkan diatas, kegiatan jasa hiburan dapat dibuka kembali pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Dengan catatan harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha, serta jasa pelaku usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan wabah Covid-19.
“Tim Terpadu Kota Batam akan melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan itu. Setiap pelanggar pelanggaran atas ketentuan yang disebutkan, nanti akan kita beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Kombes Pol Yos, Selasa (4/5/2021).
Penutupan itu, masih kata Yos, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Ia berharap para pemilik THM dan sejenisnya, bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh-jauh hari tersebut.
“Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar surat edaran ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yos mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak muda terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan agar dapat menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat dibuka di siang hari selama bulan Suci Ramadan. Mari kita bersama-sama untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, khususnya di Kota Batam dan umumnya di Kepulauan Riau (Kepri),” pungkasnya.
(ilham)















































