- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
Jaksa Bacakan Tuntutan Pelaku Cabul Anak Sesama Jenis 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Sidang pelaku cabul anak sesama jenis dilaksanakan secara virtual, Rabu(23/11/2022).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap bacakan surat tuntutan pada perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Safri alias SAP dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki.
Sidang tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi hakim anggota M.Fauzi N dan Roni Alexandro Lahagus.
Sementara dari jaksa penuntut umum hadir Alvin Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus.
Pelaksanaan sidang ini dilakukan secara online melalui aplikasi zoom, dari ruang sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna.
Sementara penuntut umum bersidang dari ruang sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sedangkan untuk terdakwa dihadirkan di ruang sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sidang dilaksanakan secara tertutup.
Penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,” demikian petikan putusan tuntutan yang dibacakan Jaksa, Selasa (22/11/2022).
Bahwa Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai mengabulkan tuntutan tersebut.
Kacabjari Roy Harahap berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali.(red)




















































