- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
Jaksa Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Desa Matak

Keterangan Gambar : Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (ist)
MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan korupsi desa Matak memasuki tahap baru, saat ini sudah masuk ke meja hijau (persidangan,red). Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Pemerintah Desa Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa An. A selaku Kepala Desa dan An. F. selaku Sekretaris Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany, SH menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan," kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington SH kepada wartawan, Senin(9/5/2022).
Roy menyampaikan, jika terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Sidang ditunda pada Hari Senin, Tanggal 23 Mei 2022 dengan Agenda Menyampaikan Keberatan (eksepsi)," kata Roy. (red)

















































