- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Termasuk Orang yang Mau Mudik

MELAYUNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing. Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Dan jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.(red)
Sumber :
IG Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
📅 22:07:10 | 20 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 19 jam yang lalu -
Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
📅 10:30:51 | 14 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
📅 10:16:48 | 14 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
📅 08:06:54 | 13 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
📅 10:07:37 | 09 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
📅 15:32:39 | 07 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
📅 14:57:58 | 07 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
📅 19:09:34 | 01 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
📅 19:06:43 | 01 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu -
Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
📅 07:23:05 | 30 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu
















































