- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Ini Syarat Pegawai Pemprov Kepri yang Melakukan Work From Home

Keterangan Gambar : Sekda Pemprov Kepri, H TS Arif Fadillah. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Terkait dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terdapat beberapa kriteria pegawai yang dianggap rentan terpapar penularan Covid-19, sehingga diwajibkan untuk melakukan tugas kedinasannya dengan sistem kerja dirumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, dalam Surat Edarannya (SE) Nomor: 800/893/BKSDM-SET/ 2021 di Tanjungpinang, Senin (17/5/2021).
“Ada beberapa kriteria pertimbangan pegawai yang rentan terpapar Covid-19," kata Arif.
Pertama, lanjut Arif, Pegawai yang sedang mengandung/ hamil/menyusui. Kedua, Pegawai dengan jabatan pelaksana/fungsional/Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.
“Ketiga, untuk pegawai yang Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online, dan Keempat, pegawai yang Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Arif.
Selanjutnya, masih kata Arif, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu, serta pegawai yang memiliki riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Ketujuh, pegawai dengan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
“Kedelapan, pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, Kesembilan, pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dan lainnya),” tegas Arif.
Serta terakhir, pegawai yang efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
(Kominfo/PR)





































_jpg.jpg)

.jpg)













