- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Ini Syarat Pegawai Pemprov Kepri yang Melakukan Work From Home

Keterangan Gambar : Sekda Pemprov Kepri, H TS Arif Fadillah. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Terkait dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terdapat beberapa kriteria pegawai yang dianggap rentan terpapar penularan Covid-19, sehingga diwajibkan untuk melakukan tugas kedinasannya dengan sistem kerja dirumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, dalam Surat Edarannya (SE) Nomor: 800/893/BKSDM-SET/ 2021 di Tanjungpinang, Senin (17/5/2021).
“Ada beberapa kriteria pertimbangan pegawai yang rentan terpapar Covid-19," kata Arif.
Pertama, lanjut Arif, Pegawai yang sedang mengandung/ hamil/menyusui. Kedua, Pegawai dengan jabatan pelaksana/fungsional/Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.
“Ketiga, untuk pegawai yang Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online, dan Keempat, pegawai yang Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Arif.
Selanjutnya, masih kata Arif, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu, serta pegawai yang memiliki riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Ketujuh, pegawai dengan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
“Kedelapan, pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, Kesembilan, pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dan lainnya),” tegas Arif.
Serta terakhir, pegawai yang efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
(Kominfo/PR)




















































