- Polsek Siantan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia
- Aneng Minta Cabor Anambas Siapkan Atlit Hadapi Porprov November Mendatang
- Sambut Ulang Tahun Polres Anambas Gotong - royong Bersihkan Rumah Ibadah
- Wali Kota Medan Kerahkan Armada Damkarmat Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Jelang HUT Ketiga, Parsibo Berbagi Sukacita dan Motivasi Bersama Anak Yatim di Medan
- Tolak Pengosongan Sepihak, Jemaat POUK Chapel USU Surati Rektor Minta Audiensi
- TMP Sukseskan Liga Top Skor Batam 2026, Wagub Nyanyang Lepas Dua Tim Wakili Kepri ke Babak Nasional
- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
Ini Penjelasan Lengkap Polri Atas Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim

Keterangan Gambar : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dalam keterangan resminya.
KORANBATAM.COM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar Argo, dalam keterangan persnya, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustaz Maaher ini, sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” jelasnya Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber: Bidhumas Polda Kepri


















































