- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Ingin Bermain Game di Warnet, Dua Bocil Curi Kotak Infaq

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (dua dari kiri), dalam keterangan persnya, Selasa (22/6/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengamankan dua bocah pencuri kotak infaq Masjid Arrahman, di Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi pencurian itu bahkan sampai berulang dua kali. Menurut pengakuan pelaku, hasil dari mencurinya digunakan untuk bermain game di warnet (Warung Internet).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television) milik masjid.
“Dua pelaku pencurian kotak amal berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun. Pelaku masih di bawah umur, berinisial HS dan IP. Mereka mencuri sudah dua kali, pertama hari Jumat (18/6/2021) dan Minggu (20/6/2021),” kata AKBP Muhammad, Selasa (22/6/2021).
Ia melanjutkan, uang hasil pencurian dibagi dua dengan hasil pertama mendapatkan sebesar Rp120.000 dan hari kedua Rp205.000 ribu. Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjutnya, pelaku berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur.
“Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di warnet. Karena pelaku masih dibawah umur, kita berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (KB), Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) yang juga hadir. Kita berharap ke depannya (mereka), tidak lagi melakukan aksinya pencurian dan kepada orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak,” ujarnya.
(iam)




















































