- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Gegara Sakit Hati Ditolak, GL Sebarkan Video dan Foto Mantan Tanpa Busana di Medsos

Keterangan Gambar : ilustrasi. /GettyImages
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus GL (28), pelaku penyebar foto dan video asusila mesum mantan pacar ke media sosial (Medsos). Pelaku ditangkap usai korban melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Warga Kampung Bina Desa, Kabupaten Bintan, tersebut merasa sakit hati pasalnya telah ditolak ingin kembali kepada mantan pacarnya usai bercerai sehingga pelaku menyebarkan foto dan video persetubuhan antara korban dan pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengatakan bahwasanya kejadian itu bermula saat korban melihat akun di jejaring Facebook miliknya pada Minggu (15/11/2020) lalu.
Di postingan itu, lanjut AKP Rio, korban melihat akun Facebook atas nama Volla Windrya A.S memposting satu hasil screenshot foto seseorang perempuan. Adapun foto perempuan tersebut merupakan foto korban yang dengan kondisi tidak menggunakan pakaian.
“Gara-gara sakit hati. Selain foto, pelaku (GL) juga menyebar video persetubuhan antara korban dan pelaku. Korban itu mantan pacar pelaku, dimana pelaku mengirim video tersebut melalui pesan di Sosmed Facebook milik korban,” jelas AKP Rio, Selasa (23/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pas 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 milliar rupiah,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)


















































