- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Gegara Sakit Hati Ditolak, GL Sebarkan Video dan Foto Mantan Tanpa Busana di Medsos

Keterangan Gambar : ilustrasi. /GettyImages
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus GL (28), pelaku penyebar foto dan video asusila mesum mantan pacar ke media sosial (Medsos). Pelaku ditangkap usai korban melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Warga Kampung Bina Desa, Kabupaten Bintan, tersebut merasa sakit hati pasalnya telah ditolak ingin kembali kepada mantan pacarnya usai bercerai sehingga pelaku menyebarkan foto dan video persetubuhan antara korban dan pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengatakan bahwasanya kejadian itu bermula saat korban melihat akun di jejaring Facebook miliknya pada Minggu (15/11/2020) lalu.
Di postingan itu, lanjut AKP Rio, korban melihat akun Facebook atas nama Volla Windrya A.S memposting satu hasil screenshot foto seseorang perempuan. Adapun foto perempuan tersebut merupakan foto korban yang dengan kondisi tidak menggunakan pakaian.
“Gara-gara sakit hati. Selain foto, pelaku (GL) juga menyebar video persetubuhan antara korban dan pelaku. Korban itu mantan pacar pelaku, dimana pelaku mengirim video tersebut melalui pesan di Sosmed Facebook milik korban,” jelas AKP Rio, Selasa (23/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pas 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 milliar rupiah,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)




















































